Dibangun di Bantaran Sungai, Pabrik Plafon di Pakuhaji Kembali Disoal

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:33 WIB
Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali disoal. Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga juga diduga beroperasi secara ilegal. Foto: Ist
JAKARTA - Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali disoal. Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga sekitar juga diduga beroperasi secara ilegal alias tak mengantongi izin.

Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Ayi Abdulah menilai pabrik itu juga melanggar aturan lain yakni berdiri di atas bantaran (sempadan) sungai Cisadane. “Dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 17 sudah diatur dengan jelas,” tegas Ayi, Kamis (10/2/2022).



Baca juga: Diduga Ilegal, Pabrik Plafon di Pakuhaji Terus Beroperasi

Menurutnya, untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, bangunan yang berdiri di atasnya secara bertahap harus ditertibkan. “Dalam pasal tersebut yang tidak perlu ditertibkan adalah bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!