Dibangun di Bantaran Sungai, Pabrik Plafon di Pakuhaji Kembali Disoal

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Dibangun di Bantaran...
Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali disoal. Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga juga diduga beroperasi secara ilegal. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali disoal. Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga sekitar juga diduga beroperasi secara ilegal alias tak mengantongi izin.

Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Ayi Abdulah menilai pabrik itu juga melanggar aturan lain yakni berdiri di atas bantaran (sempadan) sungai Cisadane. “Dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 17 sudah diatur dengan jelas,” tegas Ayi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Diduga Ilegal, Pabrik Plafon di Pakuhaji Terus Beroperasi

Menurutnya, untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, bangunan yang berdiri di atasnya secara bertahap harus ditertibkan. “Dalam pasal tersebut yang tidak perlu ditertibkan adalah bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,” jelasnya.

Artinya, pabrik plafon harus segera ditertibkan karena berdiri di sempadan sungai. Dia yakin pabrik itu tak memiliki izin. “Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Sebab itu bukan unsur kelalaian melainkan ada unsur kesengajaan. Itu sudah pidana,” ujarnya.

Penegakan hukum terpadu dengan melibatkan Penyidik Lingkungan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) hingga aparat kepolisian harus dilakukan. “Tidak cukup Satpol PP saja, karena pelanggaran yang dilakukan sudah banyak. Tidak perlu tunggu November, masak pemerintah ikuti keinginan pengusaha,” kata Ayi.

Terkait polusi debu yang dikeluhkan warga karena menimbulkan berbagai macam penyakit, pabrik plafon Pakuhaji itu sudah bisa diperkarakan. “Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yakni setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Pakuhaji Keluhkan Polusi Debu Pabrik Plafon

“Pabrik tersebut juga bisa dijerat Pasal 65 UU 32 No 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Nah, ini kan prosesnya sudah lama, nggak bisa dikasih waktu. Jadi harus segera ditutup,” tandasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
PT BEST Investasi USD...
PT BEST Investasi USD 10 Juta, PT BEST Bangun Pabrik AC dan Mesin Cuci di Tangerang
Phytochemindo Reksa...
Phytochemindo Reksa Resmikan Pabrik Klapanunggal dan Luncurkan Buku Biografi Wim Kalona
Rekomendasi
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Berita Terkini
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved