Wajib Pilih Baru di Sulsel Bertambah 2.536 Orang
Rabu, 09 Februari 2022 - 09:31 WIB
Di sisi lain, KPU juga mencatat warga yang tidak memenuhi syarat memilih, dengan total 1.768 orang. Rinciannya, pindah keluar 145 orang, meninggal 1.224 orang, ganda 367 orang, Polri 32 orang.
Baca juga: 4 KPU di Sulsel Temukan Ratusan Pemilih TMS Periode Desember 2021
Adapun lima kabupaten/kota dengan pemilih tidak memenuhi syarat terbanyak yakni, Makassar 673 orang, Bone 124 orang, Bantaeng 114 orang, Sinjai 101 orang, dan Pangkep 101 orang.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Januari. Hari Selasa 8 Februari 2022 di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan," bunyi siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: 4 KPU di Sulsel Temukan Ratusan Pemilih TMS Periode Desember 2021
Adapun lima kabupaten/kota dengan pemilih tidak memenuhi syarat terbanyak yakni, Makassar 673 orang, Bone 124 orang, Bantaeng 114 orang, Sinjai 101 orang, dan Pangkep 101 orang.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Januari. Hari Selasa 8 Februari 2022 di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan," bunyi siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (9/2/2022).
(luq)
Lihat Juga :