Kasus Covid-19 Naik, Warga Melanggar Prokes di Parepare Langsung Disanksi
Selasa, 08 Februari 2022 - 17:24 WIB
Khusus tempat-tempat keramaian seperti kafe, warkop, warung makan, toko-toko besar, hingga retail modern baik itu supermarket, hypermarket maupun department store dan grosir, hanya mendapat sekali teguran tertulis jika kedapatan mengabaikan prokes.
"Dan akan langsung kita segel, jika kembali melakukan pelanggaran yang sama. Tidak ada tawar menawar. Itu telah disepakati bersama seluruh pemilik usaha," tegas Ansar.
Baca juga:Taufan Pawe Ingatkan Warga Parepare Pentingnya Vaksinasi Covid-19
Bagi warga yang ditemukan melanggar prokes utamanya tidak menggunakan masker, tambah Ansar, juga langsung disanksi denda, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Penegakan Prokes.
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda, sanksinya diganti dengan sanksi fisik, bisa berupa push up atau kerja sosial melakukan pembersihan pada titik yang telah ditentukan, seperti menyapu jalan atau memungut sampah selama tiga jam. Sanksi dijalankan setelah pelanggar kita beri masker," papar Ansar.
"Dan akan langsung kita segel, jika kembali melakukan pelanggaran yang sama. Tidak ada tawar menawar. Itu telah disepakati bersama seluruh pemilik usaha," tegas Ansar.
Baca juga:Taufan Pawe Ingatkan Warga Parepare Pentingnya Vaksinasi Covid-19
Bagi warga yang ditemukan melanggar prokes utamanya tidak menggunakan masker, tambah Ansar, juga langsung disanksi denda, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Penegakan Prokes.
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda, sanksinya diganti dengan sanksi fisik, bisa berupa push up atau kerja sosial melakukan pembersihan pada titik yang telah ditentukan, seperti menyapu jalan atau memungut sampah selama tiga jam. Sanksi dijalankan setelah pelanggar kita beri masker," papar Ansar.
Lihat Juga :