Investasi Bodong, Bos Fikasa Group Laporkan Pimpinan ke Polda Riau

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:02 WIB
Maryani mengaku bahwa dirinya juga mengajak saudara dan kerabatnya untuk bergabung 'bermain' Promissory Note (PN). Dimana bunga yang ditawarkan cukup tinggi yakni 9 sampai 11 persen pertahun.

"Total saudara saya yang juga ikut PN ada 20 orang seperti kakak, mertua sepupu. Sampai sekarang bunga milik saya di PN dan keluarga juha tidak dibayar oleh Pak Agung. Selain itu saya juga dikejar nasabah di Pekanbaru. Saya sering hubungi Pak Agung, tapi dia bilang tidak ada uang karena pandemi COVID-19," ucapnya.

Atas hal tersebut, Maryani sendiri sudah melaporkan para bosnya yakni Agung Salim ke polisi. "Saya sudah laporkan Pak Agung Salim ke Polda Riau karena bunga saya belum dibayar juga," katanya.

Dalam kasus investasi bodong ini, ada 11 nasabah di Pekanbaru menjadi korban. Total kerugian para nasabah di Pekanbaru adalah Rp84 miliar. Dalam sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan dan JPU Herlina dan Heru. Sementara 4 terdakwa lain yakni Agung Salim, Bhakti Salim, dan Elly Salim yang merupakan bos Fikasa Group Pusat juga dihadirkan di persidangan dengan berkas terpisah.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content