Investasi Bodong, Bos Fikasa Group Laporkan Pimpinan ke Polda Riau

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Investasi Bodong, Bos...
Bos Fikasa Group melaporkan pimpinan ke Polda Riau terkait investasi bodong.Foto/Banda HT
A A A
PEKANBARU - Branch Manager (BM) PT Fikasa, Maryani di Pekanbaru Riau mengaku mendapat keuntungan cukup besar dari perusahaan tempat kerjanya. Total keuntungan yang dia dapat Rp7 miliar lebih.

Maryani mengaku dari keuntungan itu dimasukkan lagi ke Fikasa Group yang berkantor di Jakarta melalui produk Promissory Note (PN) atau surat utang. Dia masuk dan Fikasa Group sendiri sejak 2016.

Baca juga: Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang

"Fee saya dari mendapat nasabah adalah 7 miliar. Kemudian uang itu saya putar dan saya masukan ke produk PN (Promissory Note) juga. Sehingga total uang saya itu Rp14 miliar," kata Maryani yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/2/2022) malam.

Fee itu didapat dari keuntungan memasukkan nasabah di Pekanbaru ke Fikasa Group. Dia mengaku nasabah yang menyetorkan uangnya ke Fikasa Group melalui anak perusahaan PT WBN dan PT TGP paling sedikit adalah Rp500 juta perorang .

Di Pekanbaru, korban dari Fikasa Group adalah lebih dari 50 orang. Diperkirakan total uang warga Pekanbaru yang menyetorkan uang ke Fikasa Group Rp200 miliar. Dia mengaku Fikasa Group memberikan fee sebesar 0,5 sampai 2 persen dari jumlah uang yang disetorkan nasabah. Walau informasi yang dihimpun, Maryani mendapatkan keuntungan sebesar 7 persen dari uang para nasabah.

Di Pekanbaru, Maryani tidak bekerja sendiri untuk 'merekrut' nasabah, ada lima orang yang bekerja membantunya menjadi marketing. Para karyawan itu merupakan sahabatnya saat masih bekerja di bank. Fee mereka juga dibayar sesuai dengan 'mangsa' yang didapat.

Terkait perputaran PT Fikasa Group yang mencapai Rp11 triliun dibawah kepimpinan Agung Salim, Maryani mengaku tidak mengetahuinya. Dia sendiri mengaku kalau uang itu untuk bisnis Agung Cs pemabanah modal air minum dan perhotelan yang dikelola anak perusahaan PT WBN dan PT TGP. Namun persisnya apakah uang nasabah memang dipergunakan untuk bisnis perhotelan dan air minum dia tidak tau.

Baca juga: Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil

Maryani mengaku bahwa dirinya juga mengajak saudara dan kerabatnya untuk bergabung 'bermain' Promissory Note (PN). Dimana bunga yang ditawarkan cukup tinggi yakni 9 sampai 11 persen pertahun.

"Total saudara saya yang juga ikut PN ada 20 orang seperti kakak, mertua sepupu. Sampai sekarang bunga milik saya di PN dan keluarga juha tidak dibayar oleh Pak Agung. Selain itu saya juga dikejar nasabah di Pekanbaru. Saya sering hubungi Pak Agung, tapi dia bilang tidak ada uang karena pandemi COVID-19," ucapnya.

Atas hal tersebut, Maryani sendiri sudah melaporkan para bosnya yakni Agung Salim ke polisi. "Saya sudah laporkan Pak Agung Salim ke Polda Riau karena bunga saya belum dibayar juga," katanya.

Dalam kasus investasi bodong ini, ada 11 nasabah di Pekanbaru menjadi korban. Total kerugian para nasabah di Pekanbaru adalah Rp84 miliar. Dalam sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan dan JPU Herlina dan Heru. Sementara 4 terdakwa lain yakni Agung Salim, Bhakti Salim, dan Elly Salim yang merupakan bos Fikasa Group Pusat juga dihadirkan di persidangan dengan berkas terpisah.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Rekomendasi
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Harry Kane Pecahkan...
Harry Kane Pecahkan Rekor Gary Lineker di Piala Dunia
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved