Lahan Sengketa di Siawung Dikuasai PT SBM, Pengadilan Diminta Beri Rasa Keadilan
Selasa, 08 Februari 2022 - 10:37 WIB
Koordinator LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, sebelumnya menyampaikan lahan itu sebenarnya secara hukum jelas milik Rusmanto. Olehnya itu, PT Makassar diminta menerima pengajuan terkait izin sita jaminan atas objek tanah dan izin pemagaran. Demi keadilan, ia menegaskan pihak yang tidak memiliki alas hukum agar tidak menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin, sebelumnya mengklaim perseroan menguasai lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT SBM membelinya dari A Norma. Terkait soal sengketa lahan dengan warga bernama Rusmanto, kata dia, biar dibuktikan di pengadilan.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin, sebelumnya mengklaim perseroan menguasai lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT SBM membelinya dari A Norma. Terkait soal sengketa lahan dengan warga bernama Rusmanto, kata dia, biar dibuktikan di pengadilan.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
tulis komentar anda