FK BPD Luwu Timur Periode 2021-2024 Dilantik

Senin, 07 Februari 2022 - 18:47 WIB
“BPD dapat menciptakan suasana kerja yang harmonis serta menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. Pasalnya, kata dia, BPD sangat berperan dalam mendorong pemerintah desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif,” jelasnya.

Rapiuddin juga mengingatkan, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Alokasi Dana Desa (ADD), kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD.

Baca juga:Stok Minyak Goreng Langka, Disdagkop UKM Lutim Bakal Sidak Pasar

“Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Terakhir, Rapiuddin mengajak aparat pemerintah desa untuk menciptakan sinergi baik antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan BPD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!