Pakai Ganja gegara Pisah dengan Istri, Bule Prancis di Bali Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Senin, 07 Februari 2022 - 15:57 WIB
Nicolas ditangkap di vila tempatnya menginap di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, 26 September 2021 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa batang, daun dan biji yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja seberat 3,39 gram.
Dalam sidang, terdakwa mengakui memakai ganja selama sekitar satu tahun. Alasannya untuk menghilangkan depresi setelah dia berpisah dengan istrinya tahun 2020 lalu.
Menanggapi vonis hakim, Nicolas menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam sidang, terdakwa mengakui memakai ganja selama sekitar satu tahun. Alasannya untuk menghilangkan depresi setelah dia berpisah dengan istrinya tahun 2020 lalu.
Menanggapi vonis hakim, Nicolas menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(msd)
Lihat Juga :