Pakai Ganja gegara Pisah dengan Istri, Bule Prancis di Bali Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Senin, 07 Februari 2022 - 15:57 WIB
Bule Prancis divonis penjara 2,8 tahun gara-gara mengonsumsi ganja.Foto/ilustrasi
DENPASAR - Bule Prancis , Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39), divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (7/2/2022). Dia terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis ganja.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.

Baca juga: Sadis! Usai Diperkosa, Siswi SMA Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit



Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nicolas ditangkap di vila tempatnya menginap di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, 26 September 2021 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa batang, daun dan biji yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja seberat 3,39 gram.

Dalam sidang, terdakwa mengakui memakai ganja selama sekitar satu tahun. Alasannya untuk menghilangkan depresi setelah dia berpisah dengan istrinya tahun 2020 lalu.

Menanggapi vonis hakim, Nicolas menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content