11 Pemerkosa Gadis 15 Tahun Diserahkan ke JPU, Terancam Penjara 200 Bulan
Senin, 07 Februari 2022 - 08:48 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan sebanyak 11 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun ke JPU Kejari Nagan Raya. Foto/iNews TV/Afsah
NAGAN RAYA - Tim penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, telah selesai melakukan pemberkasan terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun. Sebanyak 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan tersebut, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.
Baca juga: Ingin Besarkan Anak-anak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukuman
Selanjutnya, JPU akan segera membuat berkas tuntutan dan melimpahkan kasus pemerkosaan ini ke pengadilan untuk disidangkan. Saat penyerahan para tersangka pemerkosaan ini, polisi mengangkutnya dengan mobil tahanan.
Dalam penyerahan tersangka ke JPU tersebut, polisi juga menyertakan berkas acara pemeriksaan serta barang bukti kasus pemerkosaan tersebut. Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya ponsel, pakaian serta barang-barang yang dipakai pelaku untuk melancarkan kejahatan pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Ketagihan Seks, ASN di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gerayangi 7 Santriwati
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, penyerahan 11 tersangka pemerkosaan ke JPU ini dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap, dan penanganan kasus pemerkosaan ini akan dikawal sampai tersangka dijatuhi vonis oleh hakim.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Keusumah mengatakan, telah menerima penyerahan tahap dua kasus pemerkosaan dengan 11 tersangka. "Kami sudah menerima berkas dan tersangka, tentunya akan segera kami limpahkan ke pengadilan dan buatkan dakwaannya," tegasnya.
Baca juga: Ingin Besarkan Anak-anak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukuman
Selanjutnya, JPU akan segera membuat berkas tuntutan dan melimpahkan kasus pemerkosaan ini ke pengadilan untuk disidangkan. Saat penyerahan para tersangka pemerkosaan ini, polisi mengangkutnya dengan mobil tahanan.
Dalam penyerahan tersangka ke JPU tersebut, polisi juga menyertakan berkas acara pemeriksaan serta barang bukti kasus pemerkosaan tersebut. Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya ponsel, pakaian serta barang-barang yang dipakai pelaku untuk melancarkan kejahatan pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Ketagihan Seks, ASN di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gerayangi 7 Santriwati
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, penyerahan 11 tersangka pemerkosaan ke JPU ini dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap, dan penanganan kasus pemerkosaan ini akan dikawal sampai tersangka dijatuhi vonis oleh hakim.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Keusumah mengatakan, telah menerima penyerahan tahap dua kasus pemerkosaan dengan 11 tersangka. "Kami sudah menerima berkas dan tersangka, tentunya akan segera kami limpahkan ke pengadilan dan buatkan dakwaannya," tegasnya.