11 Pemerkosa Gadis 15 Tahun Diserahkan ke JPU, Terancam Penjara 200 Bulan
Senin, 07 Februari 2022 - 08:48 WIB
Dia menambahkan, sebanyak 11 tersangka kasus pemerkosaan ini terbagi dalam tiga berkas perkara. Untuk berkas perkara pertama, ada sebanyak enam tersangka, kemudian berkas perkara kedua ada tiga tersangka, dan berkas tersangka keriga ada dua tersangka.
Baca juga: Polwan Cantik Manado Disebut Jadi Buron Usai Viral Video Asusila, Ini Kata Kabid Humas Polda Sulut
Berkas perkara pertama dan kedua, menurutnya dikenai Pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan berkas perkara ketiga, dikenai pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Para tersangka terancam hukuman penjara 200 bulan.
Kasus pemerkosaan ini sempat menggemparkan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Korban yang baru berusia 15 tahun, diperkosa secara bergiliran di sebuah kamar cafe. Bahkan korban juga disekap oleh para pelaku selama dua hari. Pemerkosaan ini terungkap, setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
Baca juga: Polwan Cantik Manado Disebut Jadi Buron Usai Viral Video Asusila, Ini Kata Kabid Humas Polda Sulut
Berkas perkara pertama dan kedua, menurutnya dikenai Pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan berkas perkara ketiga, dikenai pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Para tersangka terancam hukuman penjara 200 bulan.
Kasus pemerkosaan ini sempat menggemparkan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Korban yang baru berusia 15 tahun, diperkosa secara bergiliran di sebuah kamar cafe. Bahkan korban juga disekap oleh para pelaku selama dua hari. Pemerkosaan ini terungkap, setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
(eyt)