Bea Cukai Kualanamu Hibahkan 16.000 Masker ke Gugus Tugas Covid-19 Sumut

Jum'at, 12 Juni 2020 - 23:09 WIB
Pemerintah terus berupaya dan bergotong royong dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KUALANAMU - Pemerintah terus berupaya dan bergotong royong dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kali ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Kualanamu menghibahkan sebanyak 16.000 surgical masker kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk membantu pencegahan penularan virus korona.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang menjadi Barang Milik Negara.



“Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku," kata Elfi Haris pada Selasa (9/6/2020) setelah menyerahkan secara simbolis didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Medan.

“Kami berterima kasih, dan akan mendistribusikannya ke petugas-petugas medis,” kata Edy yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

PMK terbaru tersebut mengatur tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya Barang Milik Negara tersebut mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan untuk dihibahkan.

Lebih lanjut Elfi Haris menjelaskan, melalui PMK ini Kementerian Keuangan memberi kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberi kesempatan kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.

“Ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas dalam PMK tersebut,” tambah Elfi Haris.

Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial mau pun non komersial.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content