Penampakan Mantan Wakil Wali Kota Tarakan saat Ditahan Kejaksaan

Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:56 WIB
Penahanan ketiga tersangka ini setelah P21 dari Polres Tarakan. Kasus ini telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2015 dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima mengatakana, penahanan ini dilakukan karena pertimbangan terdakwa bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Mengerikan! Tembakan Brutal Tembus Dada Ayah dan Anak di Rejang Lebong



"Ketiga tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Tarakan," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!