Penampakan Mantan Wakil Wali Kota Tarakan saat Ditahan Kejaksaan

Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:56 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 yang kini juga aktif sebagai anggota DPRD Kalimantan Utara, KAH ditahan Kejaksaan, Jumat (4/2/2022). Foto/iNews TV/Usman Coddang
TARAKAN - Mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 yang kini juga aktif sebagai anggota DPRD Kalimantan Utara, KAH ditahan Kejaksaan, Jumat (4/2/2022).

KAH ditahan bersama dua tersangka lainnya, HY dan SD terkait penggunaan anggaran tahun 2014-2015 untuk pembebasan lahan seluas 15x75 meter di samping kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.



Lahan itu dibebaskan untuk sarana pendukung kantor kelurahan.

Total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka mencapai sekitar Rp500 juta.



Penahanan ketiga tersangka ini setelah P21 dari Polres Tarakan. Kasus ini telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2015 dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima mengatakana, penahanan ini dilakukan karena pertimbangan terdakwa bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.



"Ketiga tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Tarakan," katanya.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More