Bejat! Satpam Rumah Sakit di Bandung Perkosa Gadis Belia di Ruang Rawat Inap

Jum'at, 04 Februari 2022 - 13:17 WIB
Baca: Ini Tampang Biadab Sopir dan Kernet Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot

Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Asep yang tercatat sebagai warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asep dijerat Pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun bui," tandas Rudi.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!