Jadi Destinasi Wisata Baru, Puluhan Kios di Belakang Palembang Indah Mal Dibongkar Paksa Pol PP
Rabu, 02 Februari 2022 - 19:18 WIB
PALEMBANG - Puluhan rumah di kawasan Rumah Susun (Rusun), tepatnya di belakang Palembang Indah Mal (PIM) dibongkar Satpol PP. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk memperindah kawasan Sekanak Lambidaro yang dijadikan destinasi wisata baru.
Warga penghuni Rusun, pemilik kios hanya bisa pasrah saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar kios mereka. Indra, seorang penjual kopi yang sudah 20 tahun mencari rezeki di kawasan Rusun tersebut mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa saat bangunan warung miliknya dibongkar.
"Saya hanya minta disediakan tempat baru saja, karena saya mencari nafkah dengan menjual kopi. Saya hanya ingin cari makan," ujar Indra sembari meratapi bangunan warung miliknya dibongkar, Rabu (2/2/2022).
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi dan menyurati pemilik bangunan 3×24 jam.
Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 44 tahun 2020 tentang Tertib Bangunan. Bangunan yang dibongkar dinilai tidak sesuai estetika kota.
"Ada 40 persil, bangunan ini dibongkar sesuai Perda, untuk solusinya ke depan kita serahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM. Nanti mereka yang mengelolanya," katanya.
Dari pantauan di lapangan, dengan membawa alat berat, Satpol PP merobohkan bangunan yang biasa dijadikan kios, warung dan lainnya oleh warga di Rusun blok 21, 23 dan 24.
"Setiap harinya akan ada delapan orang petugas menjaga kawasan Sekanak Lambidaro yang sudah dijadikan destinasi wisata ini," ungkap GA Putra Jaya.
Warga penghuni Rusun, pemilik kios hanya bisa pasrah saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar kios mereka. Indra, seorang penjual kopi yang sudah 20 tahun mencari rezeki di kawasan Rusun tersebut mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa saat bangunan warung miliknya dibongkar.
"Saya hanya minta disediakan tempat baru saja, karena saya mencari nafkah dengan menjual kopi. Saya hanya ingin cari makan," ujar Indra sembari meratapi bangunan warung miliknya dibongkar, Rabu (2/2/2022).
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi dan menyurati pemilik bangunan 3×24 jam.
Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 44 tahun 2020 tentang Tertib Bangunan. Bangunan yang dibongkar dinilai tidak sesuai estetika kota.
"Ada 40 persil, bangunan ini dibongkar sesuai Perda, untuk solusinya ke depan kita serahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM. Nanti mereka yang mengelolanya," katanya.
Baca Juga
Dari pantauan di lapangan, dengan membawa alat berat, Satpol PP merobohkan bangunan yang biasa dijadikan kios, warung dan lainnya oleh warga di Rusun blok 21, 23 dan 24.
"Setiap harinya akan ada delapan orang petugas menjaga kawasan Sekanak Lambidaro yang sudah dijadikan destinasi wisata ini," ungkap GA Putra Jaya.
(don)
tulis komentar anda