Oknum PNS Lapas Martapura Terancam Dipecat karena Tepergok Simpan Sabu

Selasa, 01 Februari 2022 - 19:52 WIB
"Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran yang biasa atau ringan, kita sudah ada standar sanksi yang akan dijatuhkan. Apalagi kalau melakukan pidana," terangnya.

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur meringkus IS (52), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, bahwa IS ditangkap ditangkap bersama rekannya MO (47), dari dalam sebuah rumah yang berada di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu malam (30/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digerebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi, Selasa (1/2/2022).

Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram," jelasnya.

Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram.

"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan masih dalam proses pengejaran anggota.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More