Oknum ASN Lapas Martapura Sumsel Digerebek Lagi Pesta Sabu
Selasa, 01 Februari 2022 - 12:08 WIB
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan masih dalam proses pengejaran anggota.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda