Oknum ASN Lapas Martapura Sumsel Digerebek Lagi Pesta Sabu

Selasa, 01 Februari 2022 - 12:08 WIB
loading...
Oknum ASN Lapas Martapura...
Ilustrasi nyabu. Foto: Istimewa
A A A
OKU TIMUR - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, IS (52) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat asyik pesta sabu.

Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, IS ditangkap ditangkap bersama rekannya MO (47), di sebuah rumah, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu 30 Januari 2022.

"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digrebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi, Selasa (1/2/2022).



Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram," jelasnya.

Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram.



"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan masih dalam proses pengejaran anggota.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.



"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)