Oknum ASN Lapas Martapura Sumsel Digerebek Lagi Pesta Sabu

Selasa, 01 Februari 2022 - 12:08 WIB
loading...
Oknum ASN Lapas Martapura...
Ilustrasi nyabu. Foto: Istimewa
A A A
OKU TIMUR - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, IS (52) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat asyik pesta sabu.

Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, IS ditangkap ditangkap bersama rekannya MO (47), di sebuah rumah, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu 30 Januari 2022.

"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digrebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: 3 Pegawai Honorer Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Sabu pada Jam Kerja

Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram," jelasnya.

Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram.

Baca: 2 Juru Parkir Rumah Sakit di Pematangsiantar Nekat Pesta Sabu di Kamar Mandi

"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan masih dalam proses pengejaran anggota.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca: Pesta Sabu di Pematangsiantar Digerebek, Oknum Polisi Ikut Ditangkap

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN di Lampung Ditangkap...
ASN di Lampung Ditangkap saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan Disita Polisi
Pertemuan Menko Yusril...
Pertemuan Menko Yusril dengan Bupati OKU Timur Enos Bahas Dua Isu Penting
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Safari Ramadan, Bupati...
Safari Ramadan, Bupati OKU Timur Ajak Masyarakat Jaga Kebinekaan
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Kapolri dan Ketua Komisi...
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Hadiri Panen Raya di OKU Timur
Ahmad Samsul Munir Terpilih...
Ahmad Samsul Munir Terpilih Jadi Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren di Muktamar ke-V
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved