Soal Bangunan Cagar Budaya yang Dibongkar, Ini Tanggapan PT KAI Daop II Bandung
Selasa, 01 Februari 2022 - 06:20 WIB
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung angkat bicara terkait telah dibongkarnya bangunan di kawasan Jalan Cihampelas No 149 Kota Bandung. Manager Humas PT KAI Daop II Bandung mengatakan, pihaknya tidak tahu jika bangunan tersebut masuk cagar budaya golongan C.
"Terkait itu bangunan cagar budaya atau bukan, saya tidak tahu pasti, karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya," jelas Kuswardoyo, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, bangunan yang ada di sana sebelumnya adalah rumah Perusahaan KAI, bukan bangunan masjid seperti yang ramai dibicarakan. Sementara untuk pembangunan masjid, pihaknya sudah mengantongi surat keterangan rekomendasi dari Kemenag terkait pembangunan masjid.
Pihaknya juga memiliki surat keterangan rencana tata kota (KRK) dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
"Kalau yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, mestinya kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait," jelas dia.
Dia mengaku, isu tersebut sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif di masyarakat. Pihaknya mempersilahkan siapa saja yang merasa memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum.
"Bukan menyebar isu, dan hal seperti itu biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak namun berusaha untuk mengambil aset negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," imbuh dia.
Diketahui, Pemkot Bandung memasukkan masjid di lahan Jalan Cihampelas No 149 sebagai bangunan cagar budaya golongan C. Hal itu sesuai Perda No 7 tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Namun, setelah kepemilikan lahan tersebut menjadi sengketa, PT KAI membongkar dan membangun kembali masjid dan toko.
"Terkait itu bangunan cagar budaya atau bukan, saya tidak tahu pasti, karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya," jelas Kuswardoyo, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, bangunan yang ada di sana sebelumnya adalah rumah Perusahaan KAI, bukan bangunan masjid seperti yang ramai dibicarakan. Sementara untuk pembangunan masjid, pihaknya sudah mengantongi surat keterangan rekomendasi dari Kemenag terkait pembangunan masjid.
Pihaknya juga memiliki surat keterangan rencana tata kota (KRK) dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
"Kalau yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, mestinya kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait," jelas dia.
Dia mengaku, isu tersebut sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif di masyarakat. Pihaknya mempersilahkan siapa saja yang merasa memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum.
"Bukan menyebar isu, dan hal seperti itu biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak namun berusaha untuk mengambil aset negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," imbuh dia.
Diketahui, Pemkot Bandung memasukkan masjid di lahan Jalan Cihampelas No 149 sebagai bangunan cagar budaya golongan C. Hal itu sesuai Perda No 7 tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Namun, setelah kepemilikan lahan tersebut menjadi sengketa, PT KAI membongkar dan membangun kembali masjid dan toko.
(don)
tulis komentar anda