Di Tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Meulaboh Selesaikan Kasus Rokok Ilegal
Kamis, 23 April 2020 - 19:11 WIB
ACEH SELATAN - Pandemi Covid-19 tak membuat Bea Cukai Meulaboh mengurangi kinerja penindakan rokok ilegal. Pada Kamis (16/04/2020) lalu, Bea Cukai Meulaboh terima pelimpahan perkara dari Kepolisian Resor Aceh Selatan. Kasus tindak pidana di bidang cukai tersebut merupakan penindakan 5.000 bungkus rokok ilegal bermerek dagang Luffman yang dibawa oleh dua orang pelaku berinisial MT (52) dan MM (43) asal Medan.
“Penyidik Bea Cukai Meulaboh secara profesional telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengumpulan alat-alat bukti, penitipan tersangka untuk di tahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, serta pengembangan lebih lanjut terhadap kasus rokok Luffman ilegal tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani.
Masih menurut Alim, dari hasil penyidikan kasus rokok Luffman ilegal tersebut, berkas perkara pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sesuai nomor B-383/L.I.19/Ft.3/04/2020 tanggal 13 April 2020 dan selanjutnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Para pelaku diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Bea Cukai Meulaboh berkomitmen untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah Barat-Selatan Aceh dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Alim.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
“Penyidik Bea Cukai Meulaboh secara profesional telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengumpulan alat-alat bukti, penitipan tersangka untuk di tahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, serta pengembangan lebih lanjut terhadap kasus rokok Luffman ilegal tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani.
Masih menurut Alim, dari hasil penyidikan kasus rokok Luffman ilegal tersebut, berkas perkara pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sesuai nomor B-383/L.I.19/Ft.3/04/2020 tanggal 13 April 2020 dan selanjutnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Para pelaku diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Bea Cukai Meulaboh berkomitmen untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah Barat-Selatan Aceh dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Alim.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(atk)
tulis komentar anda