Pinjol Ilegal di Jakut Beroperasi di Balik Nama Besar Pantai Indah Kapuk

Senin, 31 Januari 2022 - 16:59 WIB
"Kita lakukan penggerebekan itu lantai 1 kosong. Kegiatannya ada di lantai 2, 3, dan 4 jadi orang dari luar lihat ini ruko tidak ada aktivitas," ucapnya.

Mereka beraktivitas selama 7 hari full. Para karyawan juga bekerja dengan waktu yang sangat panjang. "Bahkan, di hari libur pun ada kegiatan mereka bekerja. Shiftnya terus, mereka tidak berhenti selama 1 minggu. Hari libur juga ada. Jam operasionalnya mulai jam 9 pagi hingga jam 7 malam," ujar Zulpan.

Baca juga: Curhat Kapolda Metro, Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan!

Selain YFC sebagai tersangka, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni S (34) dan S (22). Tersangka S selain bertugas sebagai penerjemah juga melakukan izin usaha. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!