Pinjol Ilegal di Jakut Beroperasi di Balik Nama Besar Pantai Indah Kapuk

Senin, 31 Januari 2022 - 16:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) ilegal yang dipimpin WNA China berinisial YFC memanfaatkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengoperasikan bisnisnya sekaligus mengelabui petugas. PIK memang dikenal kawasan bisnis dan perekonomian yang mumpuni.

"Kawasan Pantai Indah Kapuk itu kan kawasan permukiman dan juga kawasan bisnis yang cukup representatif sehingga ini juga digunakan mereka katakanlah mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (31/1/2022).



Baca juga: 1 WNA China dan 2 WNI Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

Pemilik ruko yang disewa tempatnya juga tidak mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Sebab, dari 4 lantai ruko lantai pada bagian paling bawah dibuat kosong sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!