Pinjol Ilegal di Jakut Beroperasi di Balik Nama Besar Pantai Indah Kapuk

Senin, 31 Januari 2022 - 16:59 WIB
loading...
Pinjol Ilegal di Jakut...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) ilegal yang dipimpin WNA China berinisial YFC memanfaatkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengoperasikan bisnisnya sekaligus mengelabui petugas. PIK memang dikenal kawasan bisnis dan perekonomian yang mumpuni.

"Kawasan Pantai Indah Kapuk itu kan kawasan permukiman dan juga kawasan bisnis yang cukup representatif sehingga ini juga digunakan mereka katakanlah mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: 1 WNA China dan 2 WNI Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

Pemilik ruko yang disewa tempatnya juga tidak mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Sebab, dari 4 lantai ruko lantai pada bagian paling bawah dibuat kosong sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Kita lakukan penggerebekan itu lantai 1 kosong. Kegiatannya ada di lantai 2, 3, dan 4 jadi orang dari luar lihat ini ruko tidak ada aktivitas," ucapnya.

Mereka beraktivitas selama 7 hari full. Para karyawan juga bekerja dengan waktu yang sangat panjang. "Bahkan, di hari libur pun ada kegiatan mereka bekerja. Shiftnya terus, mereka tidak berhenti selama 1 minggu. Hari libur juga ada. Jam operasionalnya mulai jam 9 pagi hingga jam 7 malam," ujar Zulpan.
Baca juga: Curhat Kapolda Metro, Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan!

Selain YFC sebagai tersangka, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni S (34) dan S (22). Tersangka S selain bertugas sebagai penerjemah juga melakukan izin usaha. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved