Diduga Cemburu, Pria di Muba Tebas Leher Selingkuhan Istri

Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:05 WIB
"Setelah melakukan penyelidikan. Hasilnya kurang dari 24 jam tersangka dapat diamankan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Pinem, tersangka mengaku kesal terhadap korban karena sering menggoda, mengirimkan pesan singkat dan menelpon istri tersangka.

Padahal, lanjut Pinem, tersangka telah berkali-kali mengingatkan korban untuk berhenti menghubungi istrinya.

"Tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas dia.

Sementara pelaku kepada petugas mengakui mengetahui korban sering menghubungi istrinya sejak Maret lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!