Diduga Cemburu, Pria di Muba Tebas Leher Selingkuhan Istri
Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:05 WIB
MUBA - Diduga cemburu, Amri (45) warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba membacok Kurniawan (45) yang diduga pria selingkuhan istrinya.
Peristiwa sadis ini terjadi Sabtu malam (6/6/2020) lalu di Jembatan Galangan Desa Muara Teladan. Akibat tebasan pelaku, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, leher, dan tangan, serta jari sebelah kanan putus.
"Motifnya cemburu buta, tersangka kesal karena korban sering menghubungi istrinya," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Waka Polres Kompol Irwan Andeta dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris.
Tersangka Amri, kata Pinem, berhasil ditangkap sekira pukul 01.10 WIB, Minggu (7/7/2020) saat berada di kediaman saudara tersangka di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
"Setelah melakukan penyelidikan. Hasilnya kurang dari 24 jam tersangka dapat diamankan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Pinem, tersangka mengaku kesal terhadap korban karena sering menggoda, mengirimkan pesan singkat dan menelpon istri tersangka.
Padahal, lanjut Pinem, tersangka telah berkali-kali mengingatkan korban untuk berhenti menghubungi istrinya.
"Tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas dia.
Sementara pelaku kepada petugas mengakui mengetahui korban sering menghubungi istrinya sejak Maret lalu.
Peristiwa sadis ini terjadi Sabtu malam (6/6/2020) lalu di Jembatan Galangan Desa Muara Teladan. Akibat tebasan pelaku, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, leher, dan tangan, serta jari sebelah kanan putus.
"Motifnya cemburu buta, tersangka kesal karena korban sering menghubungi istrinya," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Waka Polres Kompol Irwan Andeta dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris.
Tersangka Amri, kata Pinem, berhasil ditangkap sekira pukul 01.10 WIB, Minggu (7/7/2020) saat berada di kediaman saudara tersangka di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
"Setelah melakukan penyelidikan. Hasilnya kurang dari 24 jam tersangka dapat diamankan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Pinem, tersangka mengaku kesal terhadap korban karena sering menggoda, mengirimkan pesan singkat dan menelpon istri tersangka.
Padahal, lanjut Pinem, tersangka telah berkali-kali mengingatkan korban untuk berhenti menghubungi istrinya.
"Tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas dia.
Sementara pelaku kepada petugas mengakui mengetahui korban sering menghubungi istrinya sejak Maret lalu.
tulis komentar anda