Penampakan Ketum GMBI Fauzan Rahman Paki Baju Tahanan dan Diborgol

Senin, 31 Januari 2022 - 14:46 WIB
Ketum GMBI, Fauzan Rachman (tengah) dihadirkan di Mapolda Jabar dengan tangan terborgol, Senin (31/1/2022).Foto/agung bakti
BANDUNG - Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ), Fauzan Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus demonstrasi ricuh di Mapolda Jabar.

Kini, Fauzan dan belasan anak buahnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolda Jabar usai Polda Jabar melakukan penangkapan secara marathon terhadap anggota ormas pembuat onar tersebut.

Baca juga: Korsleting Listrik, Rumah Janda di Sukabumi Ludes Terbakar



Fauzan dan belasan anggotanya itu dihadirkan Polda Jabar dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).

Menggunakan mobil Resmob Polda Jabar, Fauzan yang berambut pendek nyaris plontos itu tiba di halaman Mapolda Jabar dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Fauzan bersama tersangka lainnya kemudian berjalan jongkok menuju lokasi konferensi pers. Fauzan sendiri diamankan oleh polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandun, Jumat (28/1/2022) lalu.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto mengungkapkan, Fauzan berperan memprovokasi dan menghasut anggotanya hingga mengakibatkan demonstrasi berakhir ricuh. "Untuk keterlibatan Ketum, diduga melakukan menghasut anggotanya," ungkap Yani.

Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Yani juga meminta masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh Fauzan Cs untuk melapor ke polisi. "Jangan takut anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," katanya.

Diketahui, ratusan anggota GMBI menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). Total ada 12 orang tersangka yakni MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content