Pesinetron Randa Septian Ditangkap Saat Pesta Ganja di Kuta Bali

Senin, 31 Januari 2022 - 13:30 WIB
Pesinetron Randa Septian ditangkap saat pesta ganja di Kuta Bali.Foto/Miftahul Chusna
DENPASAR - Artis sinetron Muhammad Randa Septian ditangkap saat menggelar pesta ganja di sebuah hotel di Kuta, Bali. Polisi mengamankan ganja 0,72 gram.

"Barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Tangis Haru Sambut Kedatangan Jenazah DJ Indah Cleo Korban Kerusuhan Brutal di Sorong

Randa diamankan bersama temannya Arthur Augoest Aruan di kamar 306 Hotel Park Regis, Jalan Raya Kuta, 7 Januari 2002 sekitar pukul 20.00 Wita.

Selain ganja, polisi mengamankan barang bukti terdiri paket tembakau seberat 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu korek api, tiga pipa kaca, satu kotak seng rokok dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, Randa dan Arthur mengaku membeli ganja seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Abed yang kini diburu polisi.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content