Curi Ponsel Jamaah di Parkiran Masjid, Pengemudi Ojol Ditangkap

Minggu, 30 Januari 2022 - 17:58 WIB
Baca juga:Viral, Manusia Silver Nekat Curi Ponsel Warga Cengkareng

Dari penangkapan K, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor Yamaha NMax merah yang dipakai pelaku dan jaket serta helm ojol yang digunakan ketika beraksi.

Akibat perbuatan K, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di maksimal lima tahun. "Untuk barang bukti handphone sementara dilidik anggota," tukas Lando.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!