Curi Ponsel Jamaah di Parkiran Masjid, Pengemudi Ojol Ditangkap
Minggu, 30 Januari 2022 - 17:58 WIB
loading...
K (38), terduga pelaku pencurian handphone saat diamankan aparat kepolisian, pada Jumat 28 Januari 2022 tengah malam. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pengemudi ojek online atau ojol di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran mencuri ponsel milik jamaah masjid. Terduga pelaku yakni lelaki berinisial K (38).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki video aksi pencurian yang viral di sosial media Instagram.
Baca juga:Niat Banget, 3 Pria China Tempuh 1.100 Km untuk Curi Ponsel
"Yang bersangkutan diduga mencuri handphone di laci motor milik seorang jamaah masjid di Kecamatan Rappocini. Korban saat itu sedang melaksanakan salat magrib," katanya, Minggu (30/1).
K diamankan tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Tamalanrea pada Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 00.15 Wita di Jalan Tidung X, Kecamatan Rappocini.
Baca juga:Waspada! Ini 5 Jenis Serangan Siber yang Mengancam HP Anda!
Aksi K dilakukan di pelataran Masjid Darul Muttaqin lingkungan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini pada Rabu 26 Januari 2022. Beruntung peristiwa ini terekam CCTV.
Dalam video berdurasi 59 detik tampak terduga pelaku masih mengenakan atribut ojol lalu mengambil ponsel yang tertinggal di motor Honda Beat hitam korban. Usai berhasil, pelaku langsung kabur.
"Korban buru-buru masuk masjid untuk salat magrib, namun lupa mengambil handphone di dashboard motornya. Korban sadar hpnya hilang ketika sampai di rumah keluarganya dan hendak memakai hpnya," papar Lando.
Baca juga:Viral, Manusia Silver Nekat Curi Ponsel Warga Cengkareng
Dari penangkapan K, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor Yamaha NMax merah yang dipakai pelaku dan jaket serta helm ojol yang digunakan ketika beraksi.
Akibat perbuatan K, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di maksimal lima tahun. "Untuk barang bukti handphone sementara dilidik anggota," tukas Lando.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki video aksi pencurian yang viral di sosial media Instagram.
Baca juga:Niat Banget, 3 Pria China Tempuh 1.100 Km untuk Curi Ponsel
"Yang bersangkutan diduga mencuri handphone di laci motor milik seorang jamaah masjid di Kecamatan Rappocini. Korban saat itu sedang melaksanakan salat magrib," katanya, Minggu (30/1).
K diamankan tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Tamalanrea pada Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 00.15 Wita di Jalan Tidung X, Kecamatan Rappocini.
Baca juga:Waspada! Ini 5 Jenis Serangan Siber yang Mengancam HP Anda!
Aksi K dilakukan di pelataran Masjid Darul Muttaqin lingkungan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini pada Rabu 26 Januari 2022. Beruntung peristiwa ini terekam CCTV.
Dalam video berdurasi 59 detik tampak terduga pelaku masih mengenakan atribut ojol lalu mengambil ponsel yang tertinggal di motor Honda Beat hitam korban. Usai berhasil, pelaku langsung kabur.
"Korban buru-buru masuk masjid untuk salat magrib, namun lupa mengambil handphone di dashboard motornya. Korban sadar hpnya hilang ketika sampai di rumah keluarganya dan hendak memakai hpnya," papar Lando.
Baca juga:Viral, Manusia Silver Nekat Curi Ponsel Warga Cengkareng
Dari penangkapan K, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor Yamaha NMax merah yang dipakai pelaku dan jaket serta helm ojol yang digunakan ketika beraksi.
Akibat perbuatan K, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di maksimal lima tahun. "Untuk barang bukti handphone sementara dilidik anggota," tukas Lando.
(luq)
Lihat Juga :