Curi Ponsel Jamaah di Parkiran Masjid, Pengemudi Ojol Ditangkap
Minggu, 30 Januari 2022 - 17:58 WIB
MAKASSAR - Seorang pengemudi ojek online atau ojol di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran mencuri ponsel milik jamaah masjid. Terduga pelaku yakni lelaki berinisial K (38).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki video aksi pencurian yang viral di sosial media Instagram.
Baca Juga: Polrestabes Makassar
Dari penangkapan K, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor Yamaha NMax merah yang dipakai pelaku dan jaket serta helm ojol yang digunakan ketika beraksi.
Akibat perbuatan K, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di maksimal lima tahun. "Untuk barang bukti handphone sementara dilidik anggota," tukas Lando.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki video aksi pencurian yang viral di sosial media Instagram.
Baca Juga: Polrestabes Makassar
Dari penangkapan K, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor Yamaha NMax merah yang dipakai pelaku dan jaket serta helm ojol yang digunakan ketika beraksi.
Akibat perbuatan K, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di maksimal lima tahun. "Untuk barang bukti handphone sementara dilidik anggota," tukas Lando.
(luq)
tulis komentar anda