Curi Ponsel Jamaah di Parkiran Masjid, Pengemudi Ojol Ditangkap

Minggu, 30 Januari 2022 - 17:58 WIB
K (38), terduga pelaku pencurian handphone saat diamankan aparat kepolisian, pada Jumat 28 Januari 2022 tengah malam. Foto: Dokumentasi polisi
MAKASSAR - Seorang pengemudi ojek online atau ojol di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran mencuri ponsel milik jamaah masjid. Terduga pelaku yakni lelaki berinisial K (38).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki video aksi pencurian yang viral di sosial media Instagram.

Baca Juga: Polrestabes Makassar


Dari penangkapan K, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor Yamaha NMax merah yang dipakai pelaku dan jaket serta helm ojol yang digunakan ketika beraksi.



Akibat perbuatan K, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di maksimal lima tahun. "Untuk barang bukti handphone sementara dilidik anggota," tukas Lando.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More