Polres Majalengka Tindak Tegas Pedagang Nakal yang Timbun Minyak Goreng
Minggu, 30 Januari 2022 - 13:25 WIB
MAJALENGKA - Minyak goreng kemasan Rp14 ribu per kilogram di Kabupaten Majalengka masih langka di sejumlah minimarket. Masyarakat mengeluhkan hal itu. Penyebab kelangkaan masih ditelusuri pihak terkait.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Riyana mengingatkan pengusaha untuk tidak melakukan kecurangan. Ditegaskan Riyana, polisi akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan pelanggaran pengusaha.
"Polisi akan mengambil langkah tegas jika ada pedagang yang curang, menimbun minyak goreng,” tegas dia.
baca juga: Ricuh di Tambang Emas Gunung Botak Maluku, Warga Dilaporkan Tewas Tertembak
Dijelaskan bagi pengusaha yang kedapatan melakukan kecurangan, mereka diancam penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lebih jauh Riyana menjelaskan, pihaknya sudah meminta jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan di daerah nya masing-masing. Dengan pengawasan itu, diharapkan akan bisa segera diketahui ketika ada temuan pelanggaran terkait ketersediaan minyak kemasan satu harga itu.
“Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan,” jelas dia. “Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing," lanjut dia.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Riyana mengingatkan pengusaha untuk tidak melakukan kecurangan. Ditegaskan Riyana, polisi akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan pelanggaran pengusaha.
"Polisi akan mengambil langkah tegas jika ada pedagang yang curang, menimbun minyak goreng,” tegas dia.
baca juga: Ricuh di Tambang Emas Gunung Botak Maluku, Warga Dilaporkan Tewas Tertembak
Dijelaskan bagi pengusaha yang kedapatan melakukan kecurangan, mereka diancam penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lebih jauh Riyana menjelaskan, pihaknya sudah meminta jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan di daerah nya masing-masing. Dengan pengawasan itu, diharapkan akan bisa segera diketahui ketika ada temuan pelanggaran terkait ketersediaan minyak kemasan satu harga itu.
“Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan,” jelas dia. “Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing," lanjut dia.
(msd)
tulis komentar anda