Polres Majalengka Tindak Tegas Pedagang Nakal yang Timbun Minyak Goreng

Minggu, 30 Januari 2022 - 13:25 WIB
Polres Majalengka menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang menimbun minyak goreng.Foto/ilustrasi
MAJALENGKA - Minyak goreng kemasan Rp14 ribu per kilogram di Kabupaten Majalengka masih langka di sejumlah minimarket. Masyarakat mengeluhkan hal itu. Penyebab kelangkaan masih ditelusuri pihak terkait.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Riyana mengingatkan pengusaha untuk tidak melakukan kecurangan. Ditegaskan Riyana, polisi akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan pelanggaran pengusaha.



"Polisi akan mengambil langkah tegas jika ada pedagang yang curang, menimbun minyak goreng,” tegas dia.

baca juga: Ricuh di Tambang Emas Gunung Botak Maluku, Warga Dilaporkan Tewas Tertembak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!