Ini yang Dilakukan saat Tabrakan di Jalan, Jangan Lari untuk Hindari Amuk Massa

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:46 WIB
2. Mencatat data-data kendaraan pelaku, seperti pelat nomor, jenis, merek, tipe dan warna kendaraan.

3. Berikan pertolongan kepada korban. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit.

4. Mengamankan barang-barang milik korban agar tidak dicuri oleh tangan-tangan jahil.

5. Menghubungi keluarga korban.

6. Melaporkan kejadian kepada polisi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!