Ini yang Dilakukan saat Tabrakan di Jalan, Jangan Lari untuk Hindari Amuk Massa

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:46 WIB
loading...
Ini yang Dilakukan saat...
Kasus tabrak lari kerap terjadi di jalanan. Akibat panik dan ketakutan, si penabrak malah kerap memilih lari meninggalkan korbannya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus tabrak lari kerap terjadi di jalanan. Akibat panik dan ketakutan, si penabrak malah kerap memilih lari meninggalkan korbannya untuk menghindari amukan massa.

Namun belakangan, pelaku tabrakan justru tidak bisa lepas dari massa dan menjadi sasaran kemarahan. Situasi ini malah kini dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan modus korban tabrak lari.

Baca juga: Mencekam! Mobil Mewah Sejoli Diamuk Massa, Kapolres: Jangan Mudah Teriak Maling

Pelaku berusahan mencari dukungan dari massa agar aksinya berhasil menakut-nakuti korbannya. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untungnya akal bulus pelaku tidak berhasil.

Kecelakaan di jalan raya memang hal yang sudah kerap terjadi dan terkadang sulit dihindarkan. Namun, dalam kejadian semacam ini, penabrak seharusnya tidak lari, tetapi turun dari mobil membantu korban.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari yang Videonya Viral Ditangkap

Sebab, kabur dari lokasi kecelakaan terancam dikenakan sanksi yang cukup berat dan berisiko dihakimi massa. Untuk itu, sebaiknya ikuti prosedur hukum dengan baik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

-Memberikan pertolongan kepada korban.
-Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
-Memberikan keterangan kepada polisi.



Adapun tindakan masyarakat saat terjadi tabrak lari, yakni:

1. Menguasai keadaan. Harus diupayakan bisa menahan diri dan tidak terbawa emosi. Tidak perlu mengejar dan menghakimi pelaku.
2. Mencatat data-data kendaraan pelaku, seperti pelat nomor, jenis, merek, tipe dan warna kendaraan.
3. Berikan pertolongan kepada korban. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit.
4. Mengamankan barang-barang milik korban agar tidak dicuri oleh tangan-tangan jahil.
5. Menghubungi keluarga korban.
6. Melaporkan kejadian kepada polisi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Rekomendasi
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved