Ini yang Dilakukan saat Tabrakan di Jalan, Jangan Lari untuk Hindari Amuk Massa
Minggu, 30 Januari 2022 - 11:46 WIB
Sebab, kabur dari lokasi kecelakaan terancam dikenakan sanksi yang cukup berat dan berisiko dihakimi massa. Untuk itu, sebaiknya ikuti prosedur hukum dengan baik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
-Memberikan pertolongan kepada korban.
-Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
-Memberikan keterangan kepada polisi.
Adapun tindakan masyarakat saat terjadi tabrak lari, yakni:
1. Menguasai keadaan. Harus diupayakan bisa menahan diri dan tidak terbawa emosi. Tidak perlu mengejar dan menghakimi pelaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
-Memberikan pertolongan kepada korban.
-Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
-Memberikan keterangan kepada polisi.
Adapun tindakan masyarakat saat terjadi tabrak lari, yakni:
1. Menguasai keadaan. Harus diupayakan bisa menahan diri dan tidak terbawa emosi. Tidak perlu mengejar dan menghakimi pelaku.
Lihat Juga :