Sadis! Ini Temuan LPSK saat Menyelidiki Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Sabtu, 29 Januari 2022 - 16:36 WIB
"Dalam perkembangannya, terdapat beberapa dinamika yang menarik. Beberapa orang yang pernah ditahan bukan merupakan pecandu narkoba. Sementara pengakuan bupati non aktif, tempat ini merupakan tempat rehabilitasi narkoba," terangnya.

Baca juga: Tragis! Bule Rusia Tewas di Vila, Alat Vitalnya Lebam

Bahkan dari sejumlah orang yang ditahan dengan akses, dan hak-hak yang dibatasi selama 1-1,5 tahun. Sementara waktu ideal rehabilitasi narkoba sesuai aturan yang dibuat oleh BNN, ialah selama enam bulan.

Edwin mengatakan, dari temuan ini LPSK merekomendasikan Plt Bupati Langkat untuk menertibkan fasilitas rutan ilegal tersebut. Dinas Sosial, bersama BNN secara aktif sosialisasi dan memfasilitasi pecandu narkoba untuk rehab secara gratis, serta Mendagri memastikan tidak ada lagi kepala daerah yang melakukan hal serupa.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!