Polda Jabar Serahkan Penanganan Kasus Rasis Arteria Dahlan ke PMJ

Jum'at, 28 Januari 2022 - 09:33 WIB
"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan, tapi kan harus ada pembelajaran, apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji, maka kami akan tetap melakukan proses hukum," tegas Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, Kamis (20/1/2022).

Menurut Ari, sikapnya untuk tidak mencabut laporan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat itu bertujuan untuk membuat efek jera, sehingga tak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Baca juga: Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Desak MKD DPR Tindak Arteria Dahlan

Diketahui, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja. Pernyataan tersebut berujung pada protes masyarakat Sunda.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!