Lulus Kuliah Ingin Jadi Perwira Polisi, Simak Cara Daftarnya!
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:40 WIB
• Setelah berhasil registrasi, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login di halaman utama
• Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat
• Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila melebihi 4 hari, maka data pendaftar secara otomatis akan terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali. Baca: Heroik! Satpam BRI Gagalkan Aksi Penipuan di Galeri ATM Pematang Siantar.
Untuk proses verifikasi, pendaftar harus datang sendiri ke Mapolda setempat dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
Semua berkas administrasi harus asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut rinciannya:
• KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan
• Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisir
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan difotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
• Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
• Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat
• Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila melebihi 4 hari, maka data pendaftar secara otomatis akan terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali. Baca: Heroik! Satpam BRI Gagalkan Aksi Penipuan di Galeri ATM Pematang Siantar.
Untuk proses verifikasi, pendaftar harus datang sendiri ke Mapolda setempat dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
Semua berkas administrasi harus asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut rinciannya:
• KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan
• Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisir
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan difotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
• Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
Lihat Juga :