4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:08 WIB
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan minimal 1 tahun," ujar Adib, Selasa (25/1/2022).

Untuk satu terdakwa lainnya yakni Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP. "Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana minimal 1 tahun atau pidana denda karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," paparnya.

Baca juga: Polisi Tak Tahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Alasannya

Meski dengan dua pasal berbeda, 4 terdakwa terancam mendapat hukuman penjara yang sama yakni paling lama 5 tahun.

Empat terdakwa hadir di persidangan yakni sipir atau petugas Lapas Kelas I A Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka didampingi kuasa hukumnya Firmauli Silalahi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!