4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun
Selasa, 25 Januari 2022 - 20:08 WIB
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kebakaran Lapas Tangerang menimbulkan korban jiwa sebanyak 49 napi tewas dan 72 lainnya luka-luka.
Sidang dakwaan dibacakan saat persidangan yang digelar hari ini, Selasa (25/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Kemenkumham Sambut Baik Ide Cabut Status Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang langsung membacakan dakwaan yakni Adib Fachri Dilli. Dia mengatakan, 3 terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.
Sidang dakwaan dibacakan saat persidangan yang digelar hari ini, Selasa (25/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Kemenkumham Sambut Baik Ide Cabut Status Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang langsung membacakan dakwaan yakni Adib Fachri Dilli. Dia mengatakan, 3 terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.
Lihat Juga :