Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:28 WIB
Sengketa Informasi antara para dosen yang merupakan mantan kepala, sekretaris dan anggota SPI UIN Suska Riau bermula dari dua surat Rektor UIN Suska Riau yaitu Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021 dan Surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 menjawab permohonan dan somasi advokat Hasan Basri, sebagai penyedia jasa advokat agar UIN Suska Riau segera membayar Termijn ke-2, karena hasil pekerjaan yang bersangukutan telah diserahkan sesuai kesepakatan kontrak.



"Rektor UIN Suska Riau menyatakan, pembayaran termijn ke-2 kontrak antara PPK UIN Suska Riau dan advokat Hasan Basri belum dapat dipenuhi, dengan alasan bahwa kontrak terjadi berdasarkan pendapat dan rekomendasi SPI yang memanipulasi Nota Dinas Biro Hukum Kementerian Agama dan menyebabkan kerugian negara," paparnya.

Dalam suratnya kepada Advokat Hasan Basri, Rektor UIN Suska Riau menyatakan, bahwa kontrak terjadi akibat kesalahan Kepala SPI dan PPK UIN Suska Riau yang pada masa itu dijabat oleh Eramli Jantan Abdullah.

Sebagai pihak yang dituduh, merasa difitnah serta dirugikan atas isi informasi publik yang disampaikan oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof Hairunas kepada pihak eksternal UIN Suska Riau, para pemohon meminta 11 item informasi publik yang disebutkan dalam kedua surat tersebut dan terkait dengannya, untuk membuktikan benar atau tidaknya apa yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau.



"Namun Rektor UIN Suska Riau menolak memberikannya dengan alasan yang mengada-ada, diantaranya para pemohon harus melengkapi permohonan informasi dengan izin dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan mengutip Pasal 23 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan bahwa informasi publik yang diminta menurut Rektor UIN Suska Riau adalah rahasia jabatan," sambungnya.

Celakanya, lanjut dia jawaban yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau melaui suratnya terhadap keberatan para pemohon, bersifat draft.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More