Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:28 WIB
Sidang Rektor UIN Suska. Foto: Banda/SINDOnews
PEKANBARU - Sejumlah dosen melakukan gugatan terhadap rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Para pengajar ini menuntut keterbukaan informasi Rektor UIN Suska Riau Prof Hairuna.

Gugatan diadakan di Komisi Informasi Provinsi Riau, di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Para penggugat adalah tiga dosen, yakni Alchudri, Rhonny Riansyah, dan Zulkifli M.Nuh.

Permohonan penyelesaian sengketa Informasi diajukan para Dosen UIN Suska Riau yang sebelumnya menjabat sebagai Organ SPI (Satuan Pengawas Internal) UIN Suska Riau, karena tidak puas terhadap jawaban Rektor selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UIN Suska Riau yang menolak keberatan para pemohon atas informasi yang diminta dengan alasan bahwa keberatan para pemohon yang diajukan kepada Rektor selaku atasan PPID UIN Suska Riau salah alamat.



Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zupra, dan dua hakim anggota Tatang dan Junaidi. Namun sayang, sang Rektor UIN Suska Riau tidak menghadiri sidang.



"Sangat kita sayankan Pak Rektor tidak hadir," kata juru bicara dosen, Rhonny Riansyah, Selasa (25/1/2022) .

Dia mengatakan, para pemohon menyatakan, sangat prihatin dengan jawaban Rektor UIN Suska Riau yang tidak mengakui dirinya sebagai atasan PPID UIN Suska Riau.



Padahal, secara jelas sudah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 657 Tahun 2021 pada bulan Mei 2021 tentang PPID di lingkungan Kementerian Agama yang menetapkan rektor sebagai atasan PPID di Universitas Keagamaan Negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More