2 Waria di Balikpapan Tewas Usai Suntik Implan Payudara, Ini Pelakunya
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:03 WIB
Kemudian, penyuntikan kembali dilakukan pada Jumat 21 Januari sebanyak 3 kali dengan dosis 3 mililiter.
"Korban SF dan RA ini bekerja di salon tersebut, di mana keduanya meninggal dunia setelah mengalami sesak pada bagian dada pasca disuntik. SF meninggal pada Jumat (21/1/2022) sedangkan RA keesokan harinya Sabtu (22/1/2022)," ungkap Kapolresta.
Selanjutnya, polisi meringkus HD selaku pemilik cairan yang disuntikkan oleh tersangka SH.
"Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang dibeli secara online," jelas dia.
"HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100 ribu per liternya dengan ongkir Rp70 ribu," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta yang membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut disematkan Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Korban SF dan RA ini bekerja di salon tersebut, di mana keduanya meninggal dunia setelah mengalami sesak pada bagian dada pasca disuntik. SF meninggal pada Jumat (21/1/2022) sedangkan RA keesokan harinya Sabtu (22/1/2022)," ungkap Kapolresta.
Selanjutnya, polisi meringkus HD selaku pemilik cairan yang disuntikkan oleh tersangka SH.
"Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang dibeli secara online," jelas dia.
"HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100 ribu per liternya dengan ongkir Rp70 ribu," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta yang membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut disematkan Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda