2 Waria di Balikpapan Tewas Usai Suntik Implan Payudara, Ini Pelakunya

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:03 WIB
loading...
2 Waria di Balikpapan...
Polresta Balikpapan menangkap PG (47), HD (48) dan SH (54) yang menjadi tersangka suntik implan payudara yang menyebabkan dua waria tewas. Foto/iNews TV/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Dua orang waria berinisial SF dan RA di Balikpapan, Kalimantan Timur ditemukan tewas di dalam salon di kawasan Manggar Baru, RT 20 Balikpapan Timur pada Jumat (21/1/2022). Kedua korban tewas usai menjalani suntik implan payudara.

2 Waria di Balikpapan Tewas Usai Suntik Implan Payudara, Ini Pelakunya


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni pelaku penyuntikan, pemilik bahan implan dan pemilik salon. Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsekta Balikpapan Timur.

Baca juga: Begal Payudara Gentayangan di Pasuruan, Perempuan Bersepeda Digerayangi

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing masing PG (47), HD (48) dan SH (54). Ketiganya memiliki perananan berbeda.

Tersangka SH berperan menyuntikan cairan silikon ke payudara kedua waria tersebut. SH berhasil diamankan di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.

"Yang bersangkutan berhasil kami amankan di luar kota. Dia melarikan diri. Dan dia ini tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut," tuturnya tutur Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta, Selasa (25/1/2022).

Dari hasil penyidikan, SH rupanya sudah melakukan penyuntikan cairan silikon 40 kali dengan dosis sekitar 3 mililiter pada 17 Januari lalu kepada para korban.

Baca juga: Bukan Wanita, Korban Begal Payudara di Tangerang Ternyata Waria

Kemudian, penyuntikan kembali dilakukan pada Jumat 21 Januari sebanyak 3 kali dengan dosis 3 mililiter.

"Korban SF dan RA ini bekerja di salon tersebut, di mana keduanya meninggal dunia setelah mengalami sesak pada bagian dada pasca disuntik. SF meninggal pada Jumat (21/1/2022) sedangkan RA keesokan harinya Sabtu (22/1/2022)," ungkap Kapolresta.

Selanjutnya, polisi meringkus HD selaku pemilik cairan yang disuntikkan oleh tersangka SH.



"Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang dibeli secara online," jelas dia.

"HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100 ribu per liternya dengan ongkir Rp70 ribu," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta yang membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut disematkan Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
Apkarindo Gelar Rembug...
Apkarindo Gelar Rembug Petani Karet dan Ketahanan Pangan Jagung di Kaltim
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Pemkot Bontang Buka...
Pemkot Bontang Buka Karpet Merah Industri Pengalengan Ikan
Menimbang Kemampuan...
Menimbang Kemampuan BUMD Mengelola Cadangan Migas di Blok Ganal
RI Temukan Cadangan...
RI Temukan Cadangan Gas Jumbo di Kalimantan Timur, Siap Produksi 2028
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Rekomendasi
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved