2 Waria di Balikpapan Tewas Usai Suntik Implan Payudara, Ini Pelakunya

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:03 WIB
loading...
2 Waria di Balikpapan Tewas Usai Suntik Implan Payudara, Ini Pelakunya
Polresta Balikpapan menangkap PG (47), HD (48) dan SH (54) yang menjadi tersangka suntik implan payudara yang menyebabkan dua waria tewas. Foto/iNews TV/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Dua orang waria berinisial SF dan RA di Balikpapan, Kalimantan Timur ditemukan tewas di dalam salon di kawasan Manggar Baru, RT 20 Balikpapan Timur pada Jumat (21/1/2022). Kedua korban tewas usai menjalani suntik implan payudara.

2 Waria di Balikpapan Tewas Usai Suntik Implan Payudara, Ini Pelakunya


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 3 orang pelaku yakni pelaku penyuntikan, pemilik bahan implan dan pemilik salon. Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsekta Balikpapan Timur.



Ketiga tersangka yang telah diamankan masing masing PG (47), HD (48) dan SH (54). Ketiganya memiliki perananan berbeda.

Tersangka SH berperan menyuntikan cairan silikon ke payudara kedua waria tersebut. SH berhasil diamankan di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.

"Yang bersangkutan berhasil kami amankan di luar kota. Dia melarikan diri. Dan dia ini tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut," tuturnya tutur Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta, Selasa (25/1/2022).

Dari hasil penyidikan, SH rupanya sudah melakukan penyuntikan cairan silikon 40 kali dengan dosis sekitar 3 mililiter pada 17 Januari lalu kepada para korban.


Kemudian, penyuntikan kembali dilakukan pada Jumat 21 Januari sebanyak 3 kali dengan dosis 3 mililiter.

"Korban SF dan RA ini bekerja di salon tersebut, di mana keduanya meninggal dunia setelah mengalami sesak pada bagian dada pasca disuntik. SF meninggal pada Jumat (21/1/2022) sedangkan RA keesokan harinya Sabtu (22/1/2022)," ungkap Kapolresta.

Selanjutnya, polisi meringkus HD selaku pemilik cairan yang disuntikkan oleh tersangka SH.



"Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang dibeli secara online," jelas dia.

"HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100 ribu per liternya dengan ongkir Rp70 ribu," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta yang membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut disematkan Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)