Polda Sumsel Telusuri Aliran Dana yang Menjerat Kapolres OKU
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:25 WIB
Menurutnya, perwira berpangkat AKBP inisial D yang disebut saksi dan terdakwa dalam sidang OTT sejumlah pejabat dan Bupati Muba sudah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/1/2022) untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus.
"Berdasarkan fakta persidangan oknum perwira Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Oknum tersebut sekarang ini menjabat sebagai Kapolres OKU Timur dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, sementara ini hanya perwira D yang terkait kasus korupsi Bupati Muba. Apabila nanti ada perkembangan keterlibatan oknum lainnya, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses.
"Kami akan fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu, apabila nanti dalam perjalanannya ada anggota lain yang terlibat menikmati aliran dana korupsi itu akan diproses sesuai ketentuan serta dilakukan sidang disiplin dan kode etik," kata Supriadi.
"Berdasarkan fakta persidangan oknum perwira Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Oknum tersebut sekarang ini menjabat sebagai Kapolres OKU Timur dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, sementara ini hanya perwira D yang terkait kasus korupsi Bupati Muba. Apabila nanti ada perkembangan keterlibatan oknum lainnya, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses.
"Kami akan fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu, apabila nanti dalam perjalanannya ada anggota lain yang terlibat menikmati aliran dana korupsi itu akan diproses sesuai ketentuan serta dilakukan sidang disiplin dan kode etik," kata Supriadi.
(msd)
tulis komentar anda