Habib Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan Kedua Kali, Polda Jabar Cuek
Senin, 24 Januari 2022 - 15:58 WIB
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya dalam kasus hukum yang kini tengah dihadapinya.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan karena Polda Jawa Barat tak kunjung mengabulkan penangguhan penahanan pertama yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
"Kita belum dapat jawabannya Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan," tukasnya.
Bahar sendiri disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan karena Polda Jawa Barat tak kunjung mengabulkan penangguhan penahanan pertama yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Kita belum dapat jawabannya Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan," tukasnya.
Bahar sendiri disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
(hsk)
tulis komentar anda