Habib Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan Kedua Kali, Polda Jabar Cuek
Senin, 24 Januari 2022 - 15:58 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Istimewa
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus memproses kasus hukum yang dihadapi Bahar bin Smith di tengah upaya penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Diketahui, Bahar yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, Bahar pun kini menghadapi kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Di tengah kasus hukum yang dihadapinya, Bahar berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan itu.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Jenderal Dudung? Polda Jabar: Dalam Proses
Diketahui, Bahar yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, Bahar pun kini menghadapi kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Di tengah kasus hukum yang dihadapinya, Bahar berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan itu.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Jenderal Dudung? Polda Jabar: Dalam Proses
Lihat Juga :