Habib Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan Kedua Kali, Polda Jabar Cuek

Senin, 24 Januari 2022 - 15:58 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Istimewa
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus memproses kasus hukum yang dihadapi Bahar bin Smith di tengah upaya penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.

Diketahui, Bahar yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, Bahar pun kini menghadapi kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara.

Di tengah kasus hukum yang dihadapinya, Bahar berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan itu.





"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.

"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.



Ibrahim mengakui, hingga saat ini, Polda Jabar belum melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan. Pasalnya, berkas perkara tersebut belum lengkap untuk dilimpahkan. "Masih melengkapi berkas perkara," kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content