Habib Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan Kedua Kali, Polda Jabar Cuek
Senin, 24 Januari 2022 - 15:58 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus memproses kasus hukum yang dihadapi Bahar bin Smith di tengah upaya penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Diketahui, Bahar yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, Bahar pun kini menghadapi kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Di tengah kasus hukum yang dihadapinya, Bahar berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan itu.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Jenderal Dudung? Polda Jabar: Dalam Proses
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Baca: Kasus Hoaks Belum Selesai, Habib Bahar Terjerat Ujaran Kebencian ke Pejabat Negara
Ibrahim mengakui, hingga saat ini, Polda Jabar belum melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan. Pasalnya, berkas perkara tersebut belum lengkap untuk dilimpahkan. "Masih melengkapi berkas perkara," kata dia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya dalam kasus hukum yang kini tengah dihadapinya.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan karena Polda Jawa Barat tak kunjung mengabulkan penangguhan penahanan pertama yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Baca: Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar
"Kita belum dapat jawabannya Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan," tukasnya.
Bahar sendiri disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Bahar yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, Bahar pun kini menghadapi kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Di tengah kasus hukum yang dihadapinya, Bahar berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan itu.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Jenderal Dudung? Polda Jabar: Dalam Proses
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Baca: Kasus Hoaks Belum Selesai, Habib Bahar Terjerat Ujaran Kebencian ke Pejabat Negara
Ibrahim mengakui, hingga saat ini, Polda Jabar belum melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan. Pasalnya, berkas perkara tersebut belum lengkap untuk dilimpahkan. "Masih melengkapi berkas perkara," kata dia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya dalam kasus hukum yang kini tengah dihadapinya.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan karena Polda Jawa Barat tak kunjung mengabulkan penangguhan penahanan pertama yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Baca: Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar
"Kita belum dapat jawabannya Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan," tukasnya.
Bahar sendiri disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
(hsk)
Lihat Juga :