Gubernur Jawa Barat Sanjung Kedisiplinan Pemkab Pangandaran Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Kamis, 11 Juni 2020 - 18:01 WIB
PANGANDARAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai Kabupaten Pangandaran merupakan daerah yang berhasil terapkan kedisiplinan dan tegas dalam menjalankan aturan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Pernyataan Gubernur Jawa Barat tersebut diungkapkan saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/6/2020). "Kabupaten Pangandaran ini masuk kategori zona biru, maka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau kegiatan dengan menerapkan ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menambahkan, penerapan AKB diperbolehkan untuk melakukan kegiatan hingga 90 persen sedangkan yang 10 persen kegiatan pendidikan masih ditunda dan baru bisa dilakukan setelah ada kebijakan. "Hasil kunjungan kami kebeberapa lokasi, Pangandaran sudah terlihat disiplin dan taat kepada ketentuan AKB," tambahnya.
Salah satu contoh calon pengunjung yang bukan warga Jawa Barat untuk sementara belum diperbolehkan berwisata ke Pangandaran. "Untuk pengunjung yang mau masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran harus membawa surat keterangan sehat hasil rapid test," terang Ridwan Kamil.
Apabila pengunjung yang tidak membawa surat keterangan sehat hasil rapid tes, Pemda Pangandaran menyediakan tempat untuk pemeriksaan di Tourism Information Centre (TIC) dengan biaya Rp200.000. "Harga Rp200.000 kami nilai murah dibandingkan dengan daerah lainnya," papar Ridwan Kamil.
Setelah Ridwan Kamil melakukan kunjungan kebeberapa hotel dan restoran di Pangandaran juga sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Restoran kapasitasnya sudah dikurangi hingga 30 persen dengan jarak meja dan kursi tempat makan 1 meter hingga 1,5 meter dan pengambilan makanan tidak boleh pake tangan pengunjung.
"Karyawan hotel yang mengambilkan makanan lengkap memakai masker, sarung tangan dan face shield sehingga pengunjung tinggal makan dimeja atau diantarkan ke kamar hotel," jelasnya.
Selama berada di Pangandaran dan melakukan kunjungan ke beberapa lokasi, Ridwan Kamil menyatakan, jika dinilai dari 1 sampai 10 nilainya 8. "Kami harap daerah lain bisa mencontoh Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan pencegahan ancaman penyebaran Covid-19 memasuki AKB," tegasnya.
Pernyataan Gubernur Jawa Barat tersebut diungkapkan saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/6/2020). "Kabupaten Pangandaran ini masuk kategori zona biru, maka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau kegiatan dengan menerapkan ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menambahkan, penerapan AKB diperbolehkan untuk melakukan kegiatan hingga 90 persen sedangkan yang 10 persen kegiatan pendidikan masih ditunda dan baru bisa dilakukan setelah ada kebijakan. "Hasil kunjungan kami kebeberapa lokasi, Pangandaran sudah terlihat disiplin dan taat kepada ketentuan AKB," tambahnya.
Salah satu contoh calon pengunjung yang bukan warga Jawa Barat untuk sementara belum diperbolehkan berwisata ke Pangandaran. "Untuk pengunjung yang mau masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran harus membawa surat keterangan sehat hasil rapid test," terang Ridwan Kamil.
Apabila pengunjung yang tidak membawa surat keterangan sehat hasil rapid tes, Pemda Pangandaran menyediakan tempat untuk pemeriksaan di Tourism Information Centre (TIC) dengan biaya Rp200.000. "Harga Rp200.000 kami nilai murah dibandingkan dengan daerah lainnya," papar Ridwan Kamil.
Setelah Ridwan Kamil melakukan kunjungan kebeberapa hotel dan restoran di Pangandaran juga sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Restoran kapasitasnya sudah dikurangi hingga 30 persen dengan jarak meja dan kursi tempat makan 1 meter hingga 1,5 meter dan pengambilan makanan tidak boleh pake tangan pengunjung.
"Karyawan hotel yang mengambilkan makanan lengkap memakai masker, sarung tangan dan face shield sehingga pengunjung tinggal makan dimeja atau diantarkan ke kamar hotel," jelasnya.
Selama berada di Pangandaran dan melakukan kunjungan ke beberapa lokasi, Ridwan Kamil menyatakan, jika dinilai dari 1 sampai 10 nilainya 8. "Kami harap daerah lain bisa mencontoh Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan pencegahan ancaman penyebaran Covid-19 memasuki AKB," tegasnya.
(alf)
tulis komentar anda